Universitas Tadulako Jadi Tuan Rumah Konferensi Nasional III Hak Asasi Manusia

Bertempat di Media dan IT Centre Untad, Seminar Nasional III Hak Asasi Manusia yang terselenggara atas kerjasama Serikat Pengajar HAM Indonesia (SEPAHAM), Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Pusat Studi Hukum dan HAM Fakultas Hukum Universitas Airlangga (HRLS) mengangkat tema “ Hak Asasi Manusia dan Keadilan Eko – Sosial ” pada (1-2/03) Rabu dan Kamis lalu.

Dr. Herlambang P. Wiratraman selaku ketua Serikat Pengajar HAM Indonesia menuturkan bahwa Konferensi Nasional HAM telah terselenggara sejak 2011. Khusus untuk tahun 2017, Konferensi Nasional Hak Asasi Manusia ke 3 di selenggarakan di Sulawesi Tengah khusus nya di Univesitas Tadulako.

Pada Konferensi Nasional Hak Asasi Manusia tersebut, Panitia Konferensi  mengundang berbagai pembicara diantaranya :

Keynote Speech 1:

POLITIK HUKUM PENGELOLAAN HAK ATAS SUMBERDAYA ALAM

Narasumber:

Dr. Ir. Siti Nurbaya, M.Sc. (Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI)

Plenary 1, Rabu, 1 Maret 2017

 

KEBEBASAN AKADEMIK DAN HAM

Narasumber:

Dr. Abdul Wahid (Departemen Sejarah UGM Yogjakarta)

Dr. Herlambang P. Wiratraman (HRLS FH Unair Surabaya)

Plenary 2, Kamis, 2 Maret 2017

 

MASYARAKAT HUKUM ADAT DAN HAM

(kerjasama dengan: Perkumpulan HuMa, Yayasan Merah Putih Palu, dan LBH Bantaya)

Narasumber:

Prof Dr. Achmad Sodiki (Mantan Hakim Konstitusi, Guru Besar FH Unibraw, Malang)

Dr. Rikardo Simarmata (Djojodiguno Institute for Adat Law, FH UGM Yogjakarta)

Ir. Amran Tambaru (Yayasan Merah Putih Palu)

Discussant:

Martje Leninda, SH. (Lembaga Bantuan Hukum Bantaya, Palu)

 

Keynote Speech 2: Kamis, 2 Maret 2017

HAM DAN KEADILAN EKO-SOSIAL: AGENDA POLITIK HUKUM?

Sandra Moniaga, SH. (Komisioner Komnas HAM Republik Indonesia)

Topik Panel (dibagi dalam abstrak yang telah diseleksi)

  1. Ketatapemerintahan dan HAM
  2. Bisnis dan HAM
  3. Kebebasan Ekspresi, Media dan Perkembangan Politik Hukumnya
  4. Pelanggaran HAM Masa Lalu, Politik dan Hukum
  5. Kebebasan Beragama, Berkeyakinan dan Politik Hukum Perlindungan Kaum Minoritas
  6. Kebebasan Akademik dan HAM
  7. HAM dan Regionalisme Politik Ekonomi MEA
  8. Kedaulatan Sumberdaya Alam, HAM dan Masyarakat Adat
  9. Impunitas dan Perlindungan Pembela HAM
  10. HAM dalam Beragam Konteks Politik Ekonomi

Dr. Herlambang P. Wiratraman selaku Perwakilan SEPAHAM dan Sandra Moniaga, SH dari Komisioner Komnas HAM Republik Indonesia

Pada hari pertama konferensi, Dr. Herlambang P. Wiratraman sebagai salah satu pemateri dalam materinya banyak memaparkan masalah isu Bagaimana kebebasan akademik di Indonesia dapat secara efektif dijamin dan dilindungi sebagai bagian dari perlindungan HAM. Selain itu, Dr. Herlambang juga memaparkan contoh kasus kebebasan akademik seperti Mahasiswa asal papua yang mendapat diskriminatif saat menimba ilmu di Jogjakarta dsb.

Kemudian pada hari kedua, Martje Leninda SH perwakilan Lembaga Bantuan
Hukum Bantaya, Palu memaparkan mengenai masyarakat Adat Marena yang memperjuangkan Hutan Adat nya agar mendapatkan akses untuk melindungi hutan mereka kepada Kementerian Lingkungan Hidup. Hutan bagi masyarakat Marena sangat vital karena menjadi sumber penghidupan, penyedia obat-obatan herbal bagi kesehatan, bercocok tanam bahkan menjadi pusat pengembangan budaya bagi mereka. “Semboyan Masyarakat Adat Marena : Wariskan lah kepada anak cucu mu sumur dengan air yang melimpah, jangan wariskan sumur yang mengering untuk masa depan mereka.”

Saat di temui, Dr. Herlambang P. Wiratraman  juga menuturkan tujuan di selenggarakannya konferensi Nasional sebagai wadah untuk perjumpaan 3 tahunan para akademisi hak asasi manusia yang ada di berbagai Universitas di Indonesia.

“ Pada Konferensi Nasional kali ini Peserta juga datang dari berbagai daerah mulai dari Medan, Bandung, Jakarta, Jogjakarta, Surabaya, Jember, Kalimantan Timur, Selatan hingga Papua. Berasal dari kalangan  Mahasiswa, Dosen dan Peneliti. Acara ini sebenarnya merupakan bentuk kekhawatiran kami melihat Situasi di Indonesia yang begitu banyak ketimpangan, penjarahan, penyingkiran masyarakat saat SDA di sekitar nya di keruk. Sehingga konferensi ini menjadi wadah diskusi secara akademik untuk masalah mendasar tentang isu hak asasi manusia dan bisa di katakan menjadi konferensi yang di nanti oleh para akademisi HAM.” Jelas Dr. Herlambang.

Tujuan Konferensi Nasional III juga meliputi untuk mengembangkan pembaruan kebijakan negara yang mendorong mandat konstitusional penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia, termasuk hak-hak lingkungan, hak atas akses sumberdaya alam, serta perlindungan kebebasan ekspresi.

Selain itu, Konferensi juga untuk mempromosikan dan mengkampanyekan prinsip-prinsip HAM, aturan progresif dan perwujudannya melalui beragam mekanisme strategis. Serta sebagai Konsolidasi pengajar dan peneliti HAM, pusat studi hak asasi manusia dan jaringannya untuk bekerja secara lebih strategis dalam kebijakan-kebijakan berbasis HAM. AA